KEBERHASILAN MEDIASI DALAM PERKARA SENGKETA WARIS
DI PENGADILAN AGAMA PARIGI
Mengkuti jejak sebelumnya bahwa PA Parigi tercatat seringkali sukses dalam memediasi suatu perkara yang masuk, termasuk perkara sengketa waris, maka bulan Juli ini kesuksesan itu terulang kembali dengan berhasilnya proses mediasi pada perkara 218/Pdt.G/2020/PA.Prgi perihal sengketa waris. Pada mediasi kali ini menjadi hal yang spesial bagi bapak Andri Satria Saleh, S.HI, M.SY sebagai Hakim Mediator yang juga merupakan Hakim Angkatan PPC VIII yang baru dilantik di bulan April kemarin.
Sebagaimana penuturannya, “pertama, saya sangat senang sekali bahwa keberhasilan kali ini merupakan mediasi pertama saya dalam karir sebagai seorang Hakim Mediator dan alhamdulillah berhasil, semoga ini awal yang baik dan kedepan bisa lebih baik, kedua, hal yang terpenting dan menjadi perhatian kita bersama bahwa perkara waris ini yang sering dikatakan sebagai masalah sengketa harta yang rumit karena sering menimbulkan konflik persaudaraan, maka harus ada pencerahan yang bersifat intens kepada masyarakat bahwa sejatinya perkara waris bisa melahirkan win-win solution yang bisa membawa keberkahan bagi kehidupan kita, sebagaimana perkara ini yang ditempuh sebanyak 5 kali mediasi, dan peran kuasa hukum dari masing masing pihak juga sangat penting peranannya dalam mendukung agar mediasi itu dapat berjalan dengan sukses
Dengan berpedoman pada Pasal 154 R.Bg. dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, serta berbekal surat Penunjukan Hakim Madiator dari Ketua Majelis Hakim, mediator menjalankan fungsinya, diawali dengan mempersiapkan jadwal pertemuan, mendorong para pihak untuk aktif dalam proses mediasi, meneliti dan menggali kedudukan para pihak, karena bisa saja ada pihak yang belum didudukkan sebagai ahli waris atau sebaliknya.
Akhirnya, atas kuasa dan izin Allah SWT. penyelesaian terbaik dengan jalan damai bisa diraih, para pihak yang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing sepakat untuk duduk bersama dan siap menandatangani Kesepakatan Perdamaian yang telah disusun dan dibuat oleh Hakim Mediator, dengan mengacu kepada Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 108/KMA/SK/VI/2016, Tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan. (TIM_IT)