INOVASI FASILITAS RAMAH DISABILITAS DI PENGADILAN AGAMA PARIGI
Dalam rangka mewujudkan Pengadilan Inklusif yaitu Pengadilan yang memastikan adanya kesetaraan dan penghargaan atas perbedaan sebagai bagian dari keberagaman, serta mewujudkan peradilan yang imparsial non diskriminatif yang diwujudkan dengan persamaan hak pencari keadilan dimuka hukum maka Pengadilan Agama Parigi kini membuat beberapa inovasi untuk pelayanan terkait fasilitas dan infrastruktur ramah disabilitas.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 206/DJA/SK/I/2021 Tanggal 19 Januari 2021, tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.
Adapun inovasi untuk pelayanan aksesibilitas kaum rentan disabilitas, di Pengadilan Agama Parigi antara lain yang pertama Digitalisasi Informasi Prosedur Layanan Berperkara Dengan Video Berbasis Bahasa Isyarat (D I L A N) yaitu inovasi berupa video mengenai penjelasan alur berperkara mulai dari pendaftaran, proses persidangan sampai dengan pengambilan produk pengadilan yang disertai dengan penjelasan bahasa isyarat sehingga memudahkan kaum disabilitas tuna rungu yang akan berperkara di Pengadilan Agama Parigi.
Klik Disini untuk menonton Video.
Selain itu terdapat Panduan Berperkara berbasis huruf braille bagi penyandang disabilitas netra di Pengadilan Agama Parigi, hal ini akan memudahkan kaum diabilitas tuna netra dalam memahami prosedur berperkara di Pengadilan Agama Parigi.
Dalam hal fasilitas & infrastruktur Pengadilan Agama Parigi juga menyediakan sarana dan prasarana pelayanan bagi penyandang disabilitas antara lain :
- Jalur Pemandu Disabilitas untuk kaum disabilitas tuna netra yang disediakan pada layanan PTSP dan Ruang Persidangan
- Kursi prioritas
- Sticker Lambang Disabilitas
- Loket khusus/prioritas layanan;
- Alat bantu dengar Bagi Penyandang Disabilitas Rungu
Dengan adanya inovasi, fasilitas dan infrastruktur yang memadai sebagai wujud nyata bahwa Pengadilan Agama Parigi bersunguh-sungguh untuk meningkatkan pelayanan dan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima secara maksimal kepada seluruh masyarakat pencari keadilan dalam rangka mewujudkan Pengadilan Inklusif.