MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA PARIGI
Parigi, Pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 telah dilakukan mediasi lanjutan perkara Izin Poligami Nomor 521/Pdt.G/2023/PA.Prgi. Proses Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator, yaitu Andri Satria Saleh, S.H.I., M.H., yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Parigi, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan. Dalam proses mediasi, mediator memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali permasalahan sehingga menghasilkan kesepakatan bersama untuk kepentingan terbaik bagi para pihak.
Alhamdulillah, mediasi lanjutan perkara Izin Poligami Nomor 521/Pdt.G/2023/PA.Prgi pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, yang sebelumnya juga telah dilakukan mediasi pekan lalu pada tanggal 19 Desember 2023, mediasi kali ini berhasil mencapai kesepakatan. Pihak Pemohon dan Termohon yang berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai, Pemohon pun menyanggupi untuk berlaku adil dan mampu memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri beserta anak-anak Pemohon serta menyelesaikan perihal harta bersama antar para pihak.
Mediasi dalam permohonan izin poligami bertujuan untuk mengukuhkan asas dalam perkawinan Islam yaitu asas monogami. Poligami yang dilakukan oleh seorang muslim, hendaknya dapat menghadirkan kebaikan serta keadilan terhadap para isteri maupun anak-anak dalam suatu rumah tangga (QS. Annisa ayat 3). Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Perdamaian juga merupakan salah satu esensi dari sebuah lembaga peradilan, yaitu untuk menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Parigi. (TIM_IT)